Presiden RMS Dihukum Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Vonis Kelompok RMS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Harry Radjabaykolle

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Kota Ambon menghukum penjara Simon Saiya selama tiga tahun enam bulan. Pria yang mengaku sebagai Presiden Republik Maluku Selatan itu terbukti bersalah atas kasus makar.

Demikian hasil sidang yang dipimpin Hakim Suko Harsono di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 27 Januari 2014. Dalam sidang itu, Simon divonis bersalah melakukan makar dengan merayakan ulang tahun kelompok separatis Republik Maluku Selatan pada 25 April 2014 di Kota Ambon.

Vonis terhadap Simon ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama lima tahun.

Selain Simon, majelis hakim juga memvonis delapan anggota RMS yang lain, seperti Menteri Dalam Negeri RMM Frans Sinmiasa, William Lawataka, Paul Lod-Wiyk Krifhoff, Izack Leatemia, Nicholas Soissa, Ferdinan Patty, Matias Roinses Mahlidan, dan Buce Manuhutu. Hukuman mereka bervariasi, antara satu hingga tiga tahun.

Harry Radjabaykolle / Ambon

Amnesti Dipandang Bisa Jadi Cara Tundukkan Separatis

Baca juga:

Konferensi pers soal makar dan Gafatar di YLBHI Jakarta

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah

Jangan apa-apa dituduh makar.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016