Pelapor Zulkarnaen: KPK Jangan Menaungi Koruptor

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Fathorrasjid, seorang pelapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen, kepada Polisi mengaku langkahnya menempuh jalur hukum bukan untuk menjatuhkan KPK, tetapi sebaliknya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Justru kami dan juga rakyat mencintai KPK, jangan sampai KPK menjadi tempat berlindung bagi para oknum koruptor," kata Fathorrasjid di Surabaya, Senin malam, 26 Januari 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu mengaku tidak ada niat ikut melemahkan KPK atas kasus yang akan dilaporkannya. "Ini adalah bentuk kecintaan masyarakat Jatim kepada KPK, tidak ada kaitannya dengan tertangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto," ujarnya.


Fathorrasjid adalah Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim. Dia akan melaporkan Zulkarnaen atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010.


Menurut Fathoorasjid, Zulkarnaen diduga menerima suap berupa uang dolar Amerika Serikat senilai Rp5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur. Itu untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan.


Fathorrasjid, yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim, menjadi salah satu terpidana atas kasus P2SEM. Mantan politikus PKNU itu divonis enam tahun penjara karena terbukti ikut menyelewengkan dana P2SEM hingga Rp5,8 miliar.


Dia kemudian mengajukan kasasi dan vonisnya menjadi empat tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013.


P2SEM adalah program bantuan dana yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kepemimpinan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, pada 2008. Program itu bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan untuk menangani masalah sosial lain. Untuk mengakses dana ini, masyarakat harus mengajukan proposal kepada DPRD Jatim.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya