Bos Sentul City Segera Disidangkan

Korupsi Lahan di Kabupaten Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya
Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor serta menghalang-halangi proses penyidikan kasus tersebut, Kwee Cahyadi Kumala.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Berkas pemeriksaan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan tidak lama lagi akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu


"Sudah. Sudah tanda tangan pelimpahan," kata pengacara Cahyadi, Samsul Huda, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.


Samsul mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan Cahyadi yang kemungkinan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapi proses persidangan.


Terkait adanya sangkaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus kliennya, Samsul enggan berkomentar banyak. Menurut Samsul, hal tersebut nanti akan terungkap di persidangan.


"Kalau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada pihak-pihak lain. Tapi nanti kita lihat," kata dia.


Diketahui, Kwee Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.


Dalam kasus ini, dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, KPK menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya