Denny Gugat Peran DPR Dalam Pemilihan Kapolri

Wakil Menkumham Denny Indrayana Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana, mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 26 Januari 2015. Kedatangan Denny untuk mendaftar gugatan Uji Materi ke MK terkait Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

Selain Denny, dalam gugatannya, Denny juga mencantumkan nama penggugat lainnya, seperti Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar. Keduanya tak bisa hadir karena ada kepentingan lain.

Denny yang juga Guru Besar Fakultas Hukum dan Tata Negara UGM ini bertindak sebagai pemohon Uji Materi bersama Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako), Hifdzil Alim Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, serta Ade Irawan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW).

Objek permohonan Uji Materi yang diajukan, antara lain Pasal 11 UU Polri, Nomor 2 Tahun 2002 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Pasal 13 UU TNI Nomor 2 Tahun 2004 Ayat 2, 5, 6, 7, 8, 9.

Gelar Sidang Sengketa Pilkada, MK Siapkan Video Conference

Mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum itu memohon kepada MK untuk mengabulkan tuntutannya, bahwa Presiden harus diberikan hak prerogatif secara penuh untuk mengangkat atau memberhentikan personil pemerintahannya, tanpa melibatkan persetujuan dari cabang kekuasaan yang lain, seperti harus melalui persetujuan DPR.

Kasus Polri vs KPK merupakan salah satu contoh kuasa presiden tidak berlaku secara penuh. Menurutnya kasus pemilihan Kapolri yang baru, harusnya presiden punya kuasa penuh, memilih atau mencopot Kapolri. Karena jika tidak, akan bertentangan dengan sistem presidensial sesuai yang diatur secara tegas di UUD 1945.

"Sebenarnya Presiden Indonesia tidak punyak hak prerogatif, kata-kata prerogatif itu hanya hiasan indah saja, sistem presidensial kita zero prerogatif," ujar Denny.

Senada dengan Denny, Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption juga mengatakan bahwa hak prerogatif presiden dalam UU Polri dan TNI itu semi prerogatif, karena harus mendapat persetujuan DPR.

"Negara sedang dalam masa darurat, kita butuh MK segera memeriksa dan mengadili UU yang kita ajukan materinya hari ini," ujar perwakilan ICW yang hadir ini.

Mohammad Nadlir / Jakarta

MK Lega Kembali Peroleh Kepercayaan Publik

Baca juga:


sidang perselisihan pilkada 2015

Hari Terakhir Putusan Sela Pilkada, MK Tolak 25 Gugatan

Ini adalah sidang terakhir MK. Total ada 147 pemohon gugatan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016