Kenapa Denny Indrayana Anggap Perlu Imunitas KPK

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ini untuk memberikan kekebalan hukum kepada pimpinan dan pegawai KPK agar tidak mudah dipidanakan.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Upaya kriminalisasi pemimpin dan pegawai KPK sudah kerap terjadi. Karena itu, perlu diberikan kekebalan yang disesuaikan dengan masa menjabat dari seorang komisioner. Dalam keterangan tertulisnya, Denny menjelaskan kenapa Perppu ini sangat dibutuhkan bagi pimpinan KPK.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Imunitas bagi pimpinan KPK tersebut nyata dibutuhkan untuk dalam jangka pendek menghentikan kriminalisasi yang sekarang dialami oleh beberapa pimpinan KPK, termasuk BW," katanya, Senin 26 Januari 2015.


Dalam jangka panjang kata Denny, perppu imunitas akan menghentikan kriminalisasi kepada pimpinan KPK berulang lagi di masa yang akan datang, setelah terus terjadi di masa lalu dan sekarang.


"Berlaku selama menjabat dan dalam konteks melaksanakan tugas, dengan sedikit pengecualian, misalnya tertangkap tangan melakukan korupsi," ujarnya.


Sebagai perbandingan, untuk menghindari kriminalisasi dan memastikan independensi imunitas dimiliki oleh anggota Ombudsman dan anggota DPR. Jadi, harusnya sangat wajar jika KPK yang tugasnya juga sangat berat diberikan hak imunitas.


Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008tentang Ombudsman RI mengatur, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat  ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.


Sedangkan hak imunitas pada Anggota DPR-RI. Diatur pada Pasal 224 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Anggota  DPR  tidak dapat dituntut di depan  pengadilan karena  pernyataan,  pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.


‎Untuk lebih jelasnya, tentang hak imunitas ini, juga merupakan aturan yang jamak secara internasional. Bahkan, pada November 2012 lalu, di Jakarta telah berkumpul lembaga antikorupsi sedunia yang menghasilkan Jakarta principles, dan salah satunya mengatur tentang pentingnya hak imunitas bagi pimpinan lembaga independen antikorupsi.


"Sebab, kriminalisasi kepada pimpinan KPK bukan ciri khas Indonesia, tetapi merupakan modus jamak serangan balik yang dilakukan penegak hukum korup ketika mereka dijerat oleh lembaga sejenis KPK di daerahnya," katanya.


Denny mencontohkan Malaysia yang dengan tegas mengatur imunitas ini dalam Pasal 72 UU KPK mereka tahun 2009. Selanjutnya negara di Afrika yang rata-rata juga memiliki hak imunitas ini. Seperti Nigeria dan Zambia. Negara lain yang mengatur hal ini adalah Swaziland dan Australia.


"Memang kebanyakan adalah negara-negara berkembang yang masih punya penegak hukum yang korup, dan jamak melakukan serangan balik dengan kriminalisasi jika dibersihkan," katanya.


Mohammad Nadlir/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya