Ini Dasar Bambang Widjojanto Kukuh Mundur dari KPK

Bambang Widjojanto Memenuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akhirnya resmi menyatakan pengunduran sementara dirinya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat permohonan, telah diajukan kepada pimpinan KPK.
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Saya sudah membuat surat permohonan pemberhentian sementara, dan sudah diserahkan ke pimpinan. Siang ini dirapatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar Bambang bersikukuh mengajukan pengunduran diri. Pertama, yakni adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas sangkaan terhadap Bambang dalam menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi di sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Kedua, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, termaktub dalam Pasal (4), menyatakan bahwa bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka ia harus diberhentikan sementara.

"Dan ketiga adalah karena saya tunduk pada konstitusi, undang-undang dan demi kemaslahatan publik, dengan ini itu saya ajukan pengunduran diri ke pimpinan. Silakan pimpinan lagi yang menindaklanjuti," kata Bambang didampingi Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.

Menurut Bambang, keputusannya tersebut semata-mata dilakukan untuk menunjukkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik. Kendati ia tidak menampik, bahwa sangkaan tersebut direkayasa dan disengajakan untuk melemahkan KPK, Bambang tetap kukuh untuk menunjukkan kepatuhannya pada ketentuan.

"Sebagai komisioner saya harus bertindak sebagai kolegial. Sekarang pimpinan KPK sedang rapat. Saya cuma ingin lakukan bahwa ini adalah moral hukum. Kendati saya yakin ini masalahnya diada-adakan," kata Bambang.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya