Tiga Pelanggaran Hukum Penangkapan Bambang Widjojanto

Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) melaporkan proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Komnas HAM, Senin, 26 Januari 2015.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan, proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri kepada Bambang merupakan tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, Haris menduga telah terjadi skenario kriminalisasi dengan penangkapan Bambang Widjojanto. Meskipun Polri berdalih, penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Bareskrim Polri menangkap Bambang dengan status sebagai tersangka kasus dugaan memberikan atau menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK, 2010 silam.

Atas dasar itu, KontraS lanjut dia mengadukan Kabareskrim, Irjen Budi Waseso atas penyalahgunaan kekuasaan. Sebab menurut Haris, semua skenario kriminalisasi serta pelanggaran hukum dan HAM terhadap Bambang ada di tangan Irjen Budi Waseso yang merupakan mantan anak buah Komjen Budi Gunawan, tersangka korupsi di KPK.

"Ini wewenang dari Kabareskrim, Irjen Budi Waseso dan kami meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap Irjen Budi Waseso atas kejadian ini," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar di kantor Komnas HAM.

Berikut tiga pelanggaran hukum yang dilakukan Polri kepada Bambang Widjojanto:

1. Proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur hukum

Pertama, Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap BW tidak didahului dengan adanya surat pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat [2] KUHAP.

Kedua, menurut keterangan BW bahwa surat perintah penangkapan yang diperlihatkan pada saat penangkapan pada hari Jumat tersebut salah alamat dan tidak membuat alasan penangkapan tersangka sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 Ayat [2] KUHAP.

Ketiga, penangkapan yang diikuti pemborgolan terhadap tersangka BW sangat berlebihan apalagi dalam penangkapan tersebut BW sudah sangat kooperatif dengan kehadiran pihak kepolisian sehingga tidak ada keadaan mendesak yang menghabiskan BW diborgol.

2. Proses penangkapan melanggar Hak Anak

Pertama, proses penangkapan oleh Bareskrim terhadap BW telah melanggar hak anak. Hal ini mengingat fakta bahwa sesaat setelah ditangkap, BW diborgol di depan anaknya. Bahkan anaknya dibawa serta ke Bareskrim sebelum akhirnya di perbolehkan pulang. Hal ini melanggar Pasal 15 Poin D UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kedua, dalam perjalanan ke Mabes Polri usai melakukan penangkapan terhadap BW, aparat penyidik juga menanyakan secara langsung kepada anak BW mengenai identitasnya, padahal yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan status tersangka BW.

3. Diskresi berlebihan anggota kepolisian

Pertama, tidak adanya surat panggilan tersangka melanggar Pasal 10 Ayat [1] Poin 13 Peraturan Kapolri [Perkap] No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana.

Kedua, tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap BW telah melanggar Pasal 5 Poin D Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Bayu Januar/ Jakarta

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016