Kompolnas Pertanyakan Penangkapan Bambang ke Polri

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menanyakan kepada Kepolisian mengenai proses penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurut Kompolnas, proses penangkapan itu dinilai berlebihan.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Kompolnas akan tanya mulai dari kasus seperti soal penangkapan benarkan dilakukan pemborgolan, karena bagi kami itu too much," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di sebuah diskusi di Sabang, Jakarta Pusat, Minggu 25 Januari 2015.

Kemudian, dia juga akan menanyakan, apakah penangkapan Bambang itu dilakukan langsung oleh polisi berpangkat Brigadir Jenderal. "Karena saya kira, ini pemborosan," lanjutnya.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Atas kasus Bambang ini pula, Kompolnas mencurigai bahwa kasus yang selama ini di Polri dilakukan untuk menarget orang per orang. "Apakah suatu kebiasaan Polri untuk menarget orang?" kata dia.

Untuk itu, Adrianus mengusulkan bahwa Kepolisian perlu ada lembaga pengawas. Tak hanya untuk mengawasi soal proses penangkapan, tetapi juga unsur politis.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Pemilihan kapolri, kata dia, membuat Polri tak bisa lepas dari politik. Walau institusi penegak hukum tersebut sebernarnya apolitis, tetapi jabatan kapolri yang sangat strategis, terutama soal anggaran dan membuat gerbong di Mabes Polri menjadi rebutan.

"Ini harus dikelola dengan baik, dengan membuat lembaga pengawas di atas Polri," kata dia. Lembaga pengawas itu bisa dibawah kementerian, atau dibuat sebuah lembaga komisi.

Menurut Adrianus, secara stuktural hirarki kepemimpinan antara Polri dan Presiden terlalu jauh. Presiden diyakini tak akan bisa diharapkan untuk terlalu fokus mengurus Polri saja.

"Lembaga pengawas itu keharusan, seharusnya Presiden bisa ambil hikmah dari kejadian kemarin," kata dia.

Adrianus pun mengakui, jika hanya berharap pada Kompolnas saja, tak akan berhasil mengawas Polri. Sebab, UU Kompolnas tidak bisa bertindak jauh, jika Polri melakukan penyelewengan.

Misalnya, soal penangkapan Bambang Widjojanto yang yang langsung menurunkan Brigjen Kepolisian.

"Rasanya perlu dikontrol, agar Polri tidak lakukan abuse of power. Kompolnas terlalu lemah, atau kalau mau Kompolnas diperkuat, agar bisa menindak abuse Polri," kata dia. (asp)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya