Cemburu, Warga Singapura Dibunuh Suami Pembantu di Mataram

Ilustrasi pembegalan.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Seorang warga negara Singapura tewas setelah dibunuh di rumahnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia diduga dibunuh suami pramuwisma atau pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya di kompleks BTN Panji Pesona, Ampenan, Kota Mataram.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Korban adalah Ahmad bin Suri (52 tahun), yang masih berstatus sebagai warga negara Singapura. Menurut Polisi, pelaku diduga berinisial PR (35 tahun), suami dari EN (27 tahun), pramuwisma di rumah korban.
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang


Polisi menduga pelaku cemburu kepada korban karena istrinya dikabarkan dekat dengan majikannya. Ditambah EN dan dua anak mereka tinggal serumah dengan korban. Bahkan, berdasarkan informasi sementara korban akan mengasuh dan membesarkan anak EN.


"Diduga karena cemburu, karena istri pelaku tinggal serumah dengan korban, makanya marah kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Kepala Polsek Ampenan, Komisaris Polisi Arief Yuswanto, di Mataram, Sabtu malam, 24 Januari 2015.


Korban, yang telah cukup lama bermukim Mataram itu tewas dengan tujuh luka tusukan benda tajam di bagian kepala, leher dan bahu. Tidak ada orang lain yang menyaksikan saat-saat penganiayaan itu. EN dan dua anaknya yang berada di lokasi saat kejadian hanya bisa berteriak meminta pertolongan warga.


"Setelah menusuk korbannya dengan pisau, pelaku menyerahkan diri ke warga kemudian dibawa ke Polisi. Saksinya EN namun dia belum bisa dimintai keterangan karena masih syok berat," ujar Yuswanto.


Menurut keterangan mertua pelaku, Mulyoto, setelah menganiaya korbannya hingga tewas, pelaku menghubunginya untuk menceritakan perbuatannya. Pelaku kala itu di bawah pengaruh alkohol. Menurut Mulyoto, pelaku memang sebelumnya telah mendendam pada korban karena cemburu dengan kedekatan korban dan putrinya.


"Memang dia (pelaku) orangnya temperamen, kerjaan semrawut (serabutan), suka mabuk-mabukan. Saya tahu dia cemburu karena putri dan cucu saya tinggal di rumah korban sebagai pembantu," katanya.


Jenazah korban kemudan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat untuk divisum. Polisi berusaha menghubungi keluarga korban di Singapura melalui Kedutaan Besar di Jakarta.


Pelaku kini mendekam di tahanan Kantor Kepolisian Resor Kota Mataram. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya