Jokowi Belum Terima Surat Resmi Bambang Widjojanto Tersangka

Bambang Widjojanto Dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, Sabtu 24 Januari 2015, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo belum mendapatkan surat resmi dari Kepolisian terkait penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Menurut Andi, surat formal tersebut dibutuhkan sebagai dasar perumusan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Bambang Widjojanto dari jabatannya di KPK.

"Belum masuk ke Seketariat Negara, sehingga kami juga belum bisa menelaah, apa yang harus dilakukan," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden Jokowi pun, ia melanjutkan, juga sedang menunggu keputusan Bambang Widjojanto terkait rencana dan pertimbangannya untuk mengundurkan diri dari KPK. Apabila diputuskan mundur, tentu saja akan ada surat resmi dari KPK mengenai hal tersebut.

"Tunggu saja, setelah surat itu ada, apa langkah riil presiden," kata Andi.

Lebih lanjut, menurut Andi, presiden menyadari kasus ini sangat sensitif dan mendapatkan perhatian luas dariĀ  masyarakat. Namun, apapun respons presiden harus didasari dengan prinsip kehati-hatian dan tidak memihak institusi manapun.

Ia pun memastikan presiden akan menegaskan peran KPK dalam pemberantasan korupsi tidak lumpuh karena kasus ini. Sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

"Presiden juga memerintahkan kepada polri agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan, tidak ada manuver lain selain patokan hukum," kata Andi. (one)

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016