Polri: Data yang Diserahkan PPATK Terkait BG adalah Baru

DPR Setujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Polisi Republik Indonesia menegaskan, data yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan data baru.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, apa yang telah diputuskan Mabes Polri pada 2010, bahwa kasus tersebut telah clean and clear, sudah proporsional.

"Secara logika, tidak ada kaitan bukti yang diperiksa KPK dengan bukti yang diperiksa Mabes Polri," ungkap Ronny.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Ia mengaku mengetahui hal tersebut dari Kepala PPATK, M Yusuf. Fakta baru tersebut juga dipertanyakan, kenapa baru dikeluarkan saat ini.

"Kecuali mereka menyembunyikan sesuatu karena datanya berbeda," tambah Ronny.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Ronny menyayangkan lambatnya koordinasi dari KPK terkait kasus ini. Pasalnya, komunikasi baru dilakukan setelah penetapan BG menjadi tersangka, padahal kasus ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Penanganan kasus Pak BG tidak ada mekanisme asistensi dari Polri yang sudah melakukan proses penyelidikan," tutup Ronny.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya