Alasan Polri Bebaskan Bambang Widjojanto

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Kasus hukum Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto akan segera dilimpahkan Kejaksaan Agung atau P21. Kepolisian sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Sabtu 24 Januari 2015 menegaskan, Bambang Widjojanto atau BW ditangguhkannya penahannya karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.

"Jadi bukan dianggap selesai, tapi karena setelah digelar perkara, penyidik mempertimbangkan tidak perlu lagi penahanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sedikitnya ada tiga alat bukti yang sudah dikantongi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum BW ke pengadilan. Namun ia mengaku tidak bisa menyebutkan bukti apa yang dimiliki.

"Jadi saya kira penyelesaian proses penyelidikan akan segera dan bisa diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ronny.

Ronny menegaskan, proses hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku meski ada banyak kontroversi dalam masyarakat.

"Karena yang harus dipatuhi perintah hukum bukan tekanan dan lain-lain, mekanisme hukum harus dipatuhi. Ini betul-betul mekanisme hukum walaupun banyak masyarakat berspekulasi," tambahnya.

Baca juga:

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016