Pemberhentian Bambang Widjojanto Tergantung Jokowi

Bambang Widjojanto Dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan bahwa Bambang Widjojanto hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bambang Widjojanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan pilkada Kota Waringin Barat di MK.

Denny menjelaskan, seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka dalam kasus, diatur dalam pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) KPK.

Namun, pada pasal 32 ayat 3 UU KPK disebut, penghentian sementara itu dapat dilakukan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemberhentian sementara terjadi jika Pak Jokowi mengeluarkan ketetapan," kata Denny di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015.

Dia menjelaskan, selama Jokowi belum mengeluarkan Keppres maka Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua. Oleh karena itu, Denny mengimbau agar Jokowi nantinya dapat mengambil keputusan secara bijak terkait status Bambang.

"Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto pimpinan KPK yang sah," kata Denny.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:


Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016