Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menilai SP3 sudah pantas diajukan untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan pemberantasan korupsi di tengah banyak kasus korupsi yang berskala besar.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
KPK menilai SP3 sudah pantas diajukan untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan pemberantasan korupsi di tengah banyak kasus korupsi yang berskala besar.
"Alasan utama kami mengajukan SP3 adalah, demi kepentingan umum. Karena KPK tengah mengusut banyak kasus dan pimpinan KPK harus empat orang," kata pengacara Bambang, Usman Hamid di Gedung KPK, Sabtu dini hari 24 Januari 2015.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto direncanakan akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan depan. Usai dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Bambang dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB tadi. Bambang dibebaskan karena menolak menandatangi surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Alasan utama kami mengajukan SP3 adalah, demi kepentingan umum. Karena KPK tengah mengusut banyak kasus dan pimpinan KPK harus empat orang," kata pengacara Bambang, Usman Hamid di Gedung KPK, Sabtu dini hari 24 Januari 2015.