Ini Kasus yang Dituduhkan ke Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari 2015. Penangkapan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemberian atau menyuruh keterangan palsu pada persidangan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, penangkapan ini berkaitan dengan status Bambang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bambang ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Depok, Jawa Barat.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Ditangkap di daerah Depok, bukan di kediamannya," kata Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri.


Ronny menjelaskan, kasus ini bergulir berdasarkan laporan masyarakat atas sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. Bambang yang pada waktu itu menjadi kuasa hukum pihak yang berperkara diduga telah memobilisasi saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.


"Ada beberapa saksi yang disuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK," ujar dia.


Menurut Ronny, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki setidaknya tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Di samping itu juga sudah dilakukan permintaan keterangan saksi ahli untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


"Terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pemuatan berita acara pemeriksaan Bareskrim Polri," ucapnya.


Bambang Widjojanto disangka melanggar Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan saksi atau memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Bambang terancam pidana 7 tahun penjara.


Laporan Bonaran Situmeang?


Dugaan kasus yang menyeret Bambang di Pilkada Kotawaringin Barat ini sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pengacara Bonaran Situmeang ke Bareskrim Polri pada Oktober 2014 lalu. Bonaran saat itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar.


Bonaran menduga Bambang Widjojanto terlibat dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Ia mengaku bahwa laporannya itu merujuk kepada nota pembelaan Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu.


"Dalam pledoinya, menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah meminta tolong kepada Akil Mochtar dalam Pilkada Kotawaringin. Pilkada Kotawaringin itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah. Berarti ada yang kotor, dong. Karena kotor, makanya saya laporkan hari ini," ujar Bonaran.


Bonaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi oleh KPK sejak 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka itu adalah hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya