Presiden Diminta Turun Tangan Redakan Ketegangan KPK-Polri

Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar
Sumber :
  • Dokumen Pribadi
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Presiden Joko Widodo diminta turun tangan meredakan ketegangan antara dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu menyusul penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Polisi pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Zainal mengaku memahami bahwa berdasarkan Konstitusi, Presiden memang tidak memiliki kewenangan alias dilarang mencampuri ranah hukum atau yudikatif yang menjadi tugas KPK atau Polri. Tetapi dia menilai tak dapat dimungkiri telah terjadi ketegangan antara KPK dengan Polri.


KPK sebelumnya menetapkan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon Kepala Polri, atas sangkaan menerima gratifikasi. Polri membalasnya dengan menangkap Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, dengan tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan pengadilan.


“Di mana Presiden (Joko Widodo) dalam kasus (ketegangan KPK dengan Polri) ini. Ini bagian dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi,” dalam dialog dengan
tvOne
pada Jumat, 23 Januari 2015.


Zainal menyatakan tak melebih-lebihkan penilaiannya tentang situasi panas antara KPK dengan Polri. Sebab dia mengaku sudah mengetahui rumor rencana penangkapan Bambang Wijojanto, yang beredar di kalangan para aktivis antikorupsi sejak beberapa hari lalu. Kasusnya kala itu tak jelas tetapi berembus kencang.


“Hari ini itu terbukti (Bambang Wijojanto ditangkap Polisi),” kata Zainal.


Dia mengaku cukup mengenal Bambang Wijojanto, sebagaimana kebanyakan pegiat antikuropsi. Sejauh yang diketahui, Bambang tak punya rekam jejak pernah melakukan kejahatan luar biasa, umpamanya, melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat penyalahgunaan narkotik. Dia pun mengaku tak punya analisis atau perkiraan Bambang ditangkap atas tuduhan kejahatan apa.


Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, Bambang ditangkap untuk diperiksa atas dugaan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Dalam kasus itu, Bambang dituduh memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.


Polisi juga sudah memeriksa saksi yang diperintahkan memberikan keterangan palsu itu. Selanjutnya, Bambang ditangkap untuk melengkapi penyidikan.


“Tersangka BW (Bambang Widjojanto) kini dalam proses bikin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri),” kata Franky dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya