Polri Miliki Bukti Kuat untuk Tangkap Pimpinan KPK

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait Penetapan Tersangka atas Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Somphie membenarkan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari 2015.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Komisioner KPK itu ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Tersangka BW menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan," ujar Ronny.


Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang , dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Ronny menegaskan, penyidik Bareskrim sudah memiliki tiga alat bukti kuat untuk menangkap dan menahan pimpinan KPK itu.


"Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi. Kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa jadi alat bukti surat. Kemudian alat bukti ketiga, keterangan ahli. Sudah ada alat bukti kuat yang dikumpulkan penyidik. Sehngga menjadi dasar penangkapan," tuturnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya