- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung masih menunggu Surat Keputusan Presiden mengenai grasi terpidana mati kasus narkoba salah satu anggota Bali Nine Andrew Chan. Sementara grasi satu terpidana mati lainnya, yang juga anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran sudah ditolak Presiden Joko Widodo.
"Tentang grasi Andrew Chan, sampai saat ini kita masih tunggu Keppresnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Toni Spontana melalui pesan singkat, Kamis 22 Januari 2015.
Dia menerangkan dua terpidana mati asal Australia itu rencananya akan dieksekusi tahun ini. Kejagung pada 18 Januari 2015 lalu, telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan mendahulukan eksekusi para terpidana mati kasus narkoba. "Kita akan dulukan itu, narkoba," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Saat ini pihak Kejagung masih menunggu selesainya proses hukum kepada para terdakwa mati. Bila sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan segera mengeksekusi mati. Dia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati harus dilaksanakan bersamaan sesuai Undang-Undangnya.
"Kami tunggu nanti, Karena UU Nomor 2 PNPS tahun 64, adalah ketika kejahatan beberapa orang, ini pelaksanaannya harus bersamaan, ini yang turun grasinya baru Sukumaran. Andrew Chan belum," ungkap HM Prasetyo
Seperti diketahui Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran adalah anggota dari Bali nine yang tertangkap pada 17 April 2005 di Bali akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai US$4 juta dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 silam.
Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan orang yang tertangkap tersebut. Kesembilan orang ini adalah Andrew Chan yang disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini, lalu Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Baca juga: