Sumber :
- Aceng Mukaram/Pontianak
VIVA.co.id
- Proses untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ilegal disebut lebih mudah daripada proses atau prosedur yang resmi alias legal. Akibatnya, banyak calon TKI lebih memilih cara ilegal yang lebih ringkas.
Djoko (31 tahun), seorang TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, mengakui hal itu. Pria asal Tegal, Jawa Tengah, itu berterus terang bahwa dia berangkat untuk bekerja di Malaysia hanya bermodal paspor. Dia tak melewati pemeriksaan kesehatan atau pun mengurus visa kerja.
Djoko (31 tahun), seorang TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, mengakui hal itu. Pria asal Tegal, Jawa Tengah, itu berterus terang bahwa dia berangkat untuk bekerja di Malaysia hanya bermodal paspor. Dia tak melewati pemeriksaan kesehatan atau pun mengurus visa kerja.
Dia mengakui, menjadi TKI ilegal memang berisiko tinggi: ditangkap aparat otoritas Malaysia lalu dideportasi atau lebih dulu ditahan. Tapi dia tak mau menggunakan jalur resmi karena selain lama, tak ada jaminan pula bisa bekerja.
“Kalau pakai (prosedur resmi) itu bisa lama prosesnya. Namun saya menyesal berangkat secara ilegal. Tidak ada jaminan bahwa gaji saya terbayar. Ini saja gaji saya cuma dibayarkan setengahnya tiap bulan,” kata Djoko di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 22 Januari 2015.
Djoko adalah satu dari 61 TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, kemarin. Seluruh pekerja tak resmi itu berasal berbagai daerah di Indonesia, di antaranya, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Entikong, Andi Kusuma Arfandi, membenarkan pernyataan Djoko. Waktu yang terlalu lama untuk pengurusan dokumen-dokumen menjadi salah satu alasan maraknya pengiriman TKI ilegal.
P4TKI terus mendorong pembentukan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Entikong. Diharapkan nantinya dengan LTSP itu, pengiriman TKI ilegal dapat berkurang.
“Kebutuhan LTSP sudah sangat mendesak. Beberapa waktu lalu saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi D DPRD Sanggau untuk pembentukannya. Diharapkan tahun ini sudah terealisasi,” ujarnya.
Dia berpendapat, harus ada wujud nyata berupa pembentukan LTSP di Entikong sehingga proses hukum terhadap para tekong yang memberangkatkan TKI iegal itu menjadi lebih jelas. Selain itu pula komitmen antarinstansi terhadap pencegahan TKI iegal.
Jika tidak, katanya, jumlah TKI ilegal yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia akan terus meningkat. Sebab Malaysia kini gencar merazia TKI ilegal. “Deportasi ini tiada henti. Pemerintah Malaysia terus melakukan razia kepada TKI-TKI Ilegal,” katanya. (ren)
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengakui, menjadi TKI ilegal memang berisiko tinggi: ditangkap aparat otoritas Malaysia lalu dideportasi atau lebih dulu ditahan. Tapi dia tak mau menggunakan jalur resmi karena selain lama, tak ada jaminan pula bisa bekerja.