- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri telah sesuai prosedur.
Hal tersebut menanggapi pihak kuasa hukum Budi Gunawan yang melaporkan Pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pimpinan KPK dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam penetapan tersebut.
"Semua telah sesuai prosedur hukum dan standar operasi di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," kata Abraham Samad dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2015.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap agar proses hukum terkait BG tetap akan berjalan secara kondusif meski ada pelaporan tersebut. Zul mengaku belum mengerti laporan ke Kejaksaan Agung tersebut.
"Saya tidak mengerti artinya ya kita lihat sajalah. Artinya kita hadapkan semua aparat hukum apalagi dalam perkara pidana kan hukum publik, itu kan ada proses, ada aturannya," tutur dia.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan secara resmi melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2015, atas dugaan cacat hukum pada penetapan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus gratifikasi di KPK.
Pengacara Komjen Budi, Razman Arif Nasution meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa, dan bila diperlukan langsung menahan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Razman menilai, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK cacat hukum, karena menurut Undang-Undang KPK, pimpinan KPK berjumlah lima orang. Jika jumlah ini tidak terpenuhi, bisa mempengaruhi pengambilan keputusan hukum.
"Saat Budi ditetapkan jadi tersangka, Komisioner KPK hanya 4 orang," kata Razman, Rabu 21 Januari 2015.
Baca juga: