'Serangan Balik' Budi Gunawan, Laporkan KPK ke Kejagung

KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Komisaris Jenderal Budi Gunawan secara resmi melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2015, atas dugaan cacat hukum pada penetapan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus gratifikasi di KPK.

Pengacara Komjen Budi, Razman Arif Nasution meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa, dan bila diperlukan langsung menahan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Razman menilai, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK cacat hukum, karena menurut Undang-Undang KPK, pimpinan KPK berjumlah lima orang.  Jika jumlah ini tidak terpenuhi, bisa mempengaruhi pengambilan keputusan hukum.

"Saat Budi ditetapkan jadi tersangka, Komisioner KPK hanya 4 orang," kata Razman, Rabu 21 Januari 2015.

Pengacara juga mengeluhkan tidak ada prosedur yang jelas dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebagai contohnya, alat bukti dan saksi-saksi yang tidak jelas. "Itu jadi salah satu alasan penetapan Budi cacat hukum," tambah Razman.

Selain itu, pengacara juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya secara tiba-tiba. Jika memang Komjen Budi dicurigai menerima gratifikasi, kenapa hal itu tidak diungkap sejak dahulu. Apalagi menurut KPK bukti-buktinya sudah kuat, sehingga ada rentang waktu yang cukup lama.

"KPK telah melakukan proses pembiaran," ungkap Budi.

Baca juga

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Ketua Rampai Nusantara (Doc: Istimewa)

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Organisasi Kemasyarakatan Rampai Nusantara mengapresiasi Kapolri atas lancarnya arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024