Akankah Pemerintah Bekukan Izin Ekspor Freeport?

Menteri ESDM Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- PT Freeport Indonesia diberikan batas waktu hingga 25 Januari 2015, untuk memenuhi komitmen pembangunan smelter yang dijanjikan. Jika batas waktu dilewati, izin ekspor mineral perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) itu akan dibekukan.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Saya kasih
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
warning kalau sampai 25 Januari tidak ada progres yang berarti, maka memang janjinya izin impor dibekukan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di DPR, Selasa, 20 Januari 2015.


Said mengaku kecewa pada Freeport, karena lokasi dan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan smelter pun belum jelas hingga saat ini. Said menyebut pemerintah serius dalam menghadapi kasus Freeport.


Perusahaan itu disebutnya harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Walau begitu tidak ada kepastian pemerintah bakal menepati ancaman membekukan izin ekspor Freeport, karena Said tetap menyebut ada solusi.


"Silahkan dicari solusi
mumpung
ada waktu," katanya.


Masalah pembagian dividen dan kewajiban lain yang harus diberikan Freeport kepada pemerintah, akan dibicarakan setelah kasus pembangunan smelter selesai.


"Smelter dulu yang lain nanti saja," tegasnya. (one)



Simak Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya