TNI AL Kembali Tangkap Nelayan Ilegal

VIVAnews - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Fatahilah (FTH) dengan nomor lambung 361 dari jajaran Satuan Kapal Eskorta Komando Armada RI Kawasan Timur (Satkorarmatim) mengamankan kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan yang diduga secara illegal di sekitar perairan Selat Makassar.
 
Ketika itu KRI FTH-361 yang dikomandani Letkol Laut (P) Kisdiyanto pada saat melaksanakan operasi keamanan laut (Opskamla) di wilayah perairan Timur Indonesia yaitu tepatnya diperairan Selat Makasar memergoki kapal ikan yang mencurigakan tersebut sedang bergiat melakukan penangkapan ikan.
 
Pada saat diadakan pemeriksaan, kapal ikan yang berbendera Indonesia dan di Nahkodai oleh Ajng. Pieng WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kapal secara lengkap, diantaranya SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) sudah habis masa berlakunya. Disamping itu, di kapal tersebut juga kedapatan jumlah alat tangkap yang ada tidak sesuai dengan di SIPI.
 
"Dengan habis masa berlakunya SIPI dan tidak sesuainya alat tangkap yang ada, maka kapal ikan tersebut jelas telah melakukan pelanggaran. Untuk itu, kapal dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Balik Papan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Komandan KRI FTH-361.
 
Kapal ikan yang diamankan tersebut berbobot 28 GT, memiliki ABK (Anak Buah Kapal) 6 orang semuanya WNI. Pada saat diamankan, kapal ikan tersebut muat 5 kwintal ikan campuran.

Justin Hubner Jadi Cadangan, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia

sumber: Dispenarmatim

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024