Dua Jurnalis Asing Peliput Hukuman Mati Dideportasi

Jurnalis asing asal Brasil diamankan petugas Imigrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA co.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan, pengamanan terhadap dua jurnalis asing di wilayah Lapas Nusakambang, Cilacap, karena melanggar izin visa.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Kedua jurnalis asing itu tiba di Cilacap pada Sabtu, 17 Januari 2015 sore. Namun saat tengah mengambil gambar dan dimintai keterangan petugas imigrasi, keduanya tidak bisa menunjukkan visa khusus kegiatan peliputan yang direkomendasikan oleh Kementerian Luar Negeri. Keduanya langsung diamankan.

"Keduanya melakukan pelanggaran Visa. Karena visa biasa (visa kunjung) tapi digunakan untuk kegiatan jurnalistik atau peliputan di Nusakambangan, " kata Mirza kepada VIVA co.id di Semarang, Senin 19 Januari 2015.

Dia mengatakan, tindakan tegas terhadap Dua jurnalis televisi dari Globo TV Brasil, Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Parcy Saima Guerro berkebangsaan Peru itu telah sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.

"Apa yang dilakukan petugas kami di lapangan sebagai bagian dari kinerjanya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Mereka melakukan pengamanan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah kerja, " tegas dia.

Saat ini, kedua WNA dari stasiun TV Brasil itu telah diamankan oleh pihak Imigrasi wilayah di Cilacap. "Namun tindaklanjutnya langsung ke pihak yang membawahi yakni pihak Imigrasi, " bebernya.

Dideportasi


Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lilik Bambang Lestari mengatakan, dua jurnalis asing berkewarganegaraan Brasil dan Peru itu dipastikan segera dideportasi ke negara asalnya, besok, Selasa 20 Januari 2015.

"Keduanya secara tegas kita deportasi ke negaranya besok pagi, " kata Lilik saat dikonfirmasi VIVA co.id di Semarang, Senin 19 Januari 2015.

Saat ini, dua jurnalis  televisi dari Globo TV Brazil bernama Gomes Marcio dan Geovanne Parcy Saima Guerro itu masih ditahan di kantor Imigrasi Cilacap setelah menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas.

Rencananya, malam nanti keduanya akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Brasil. "Besok pagi mereka langsung dikirim ke negara asal melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dengan kawalan pihak imigrasi dari Cilacap," imbuh Lilik.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian dan intelijen dalam melakukan deportasi dua WNA besok pagi.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Untuk biaya perjalanannya dibebankan kepada masing-masing WNA. Bukan pemerintah Indonesia, " beber dia.

Terkait deportasi dua WNA asing ini, kata Lilik, agar menjadi pembelajaran bagi WNA lain yang akan melakukan tugas peliputan di Indonesia. Terlebih masalah penggunaan visa bagi jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.

"Harus ada rekomendasi Kemenlu dulu kalau mau liput di sini. Jika hanya menggunakan visa biasa atau wisata, ya untuk wisata saja, " tegas dia.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016