- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia menolak permintaan pemerintah Australia untuk membebaskan dua warga negaranya dari hukuman mati terkait kasus sindikat narkotika "Bali Nine". Penolakan itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menjawab surat permintaan pembebasan dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Jadi saya menerima surat dan sudah membalas suratnya mejelaskan mengenai masalah kebijakan kita mengenai law enforcement terhadap kejahatan serius narkoba," kata Retno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Menurut Retno, upaya lobi pemerintah Austalia ini adalah suatu hal yang wajar. Sebab, setiap negara memang harus melindungi warga negaranya. Termasuk, pemerintah Indonesia di mana jika ada WNI yang akan dihukum mati pasti pemerintah akan berupaya untuk melakukan lobi.
"Jadi merupakan satu kewajiban bagi negara untuk beri pendampingan hukum terhadap warga negaranya pada saat warga negaranya hadapi masalah hukum, jadi untuk masalah ini kewajiban kita laksanakan secara optimal," kata Retno.
Retno meyakini, jika pun dua warga negara Australia menjalani eksekusi mati, hubungan kedua negara tidak akan terganggu.
Seperti diketahui, satu dari dua warga Australia yang terlibat jaringan narkotika sudah dipastikan dieksekusi mati setelah Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan. Sementara satu terpidana mati lainnya masih menunggu keputusan grasi dari presiden.
Jaringan narkotika "Bali Nine" ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tahun 2005 lalu. Sembilan orang dalam jaringan narkotika itu kedapatkan memiliki 8,3 kilogram heroin. (ren)
Baca juga berita populer di bawah ini: