Jenderal Polisi Ini Jadi Saksi Perdana Kasus Budi Gunawan

Komjen Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi
- Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri mulai dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 19 Januari 2015.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Pada pemeriksaan perdana hari ini, penyidik KPK menjadwalkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang menjerat calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menjadi tersangka.
Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan


Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Bersama dengan Herry, penyidik juga turut serta memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris Besar Ibnu Isticha. Dia tercatat sebagai dosen utama STIK Lemdikpol.


Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut pihaknya segera memulai proses penyidikan terkait kasus Budi Gunawan. Salah satu hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan para saksi.


"Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan. Kalau jadwal sudah ada, sudah ada
potential witness
-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.


Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan nanti. Bambang hanya menyebut bahwa dalam prosesnya, penyidik akan membuat sangat efisien. "Prosesnya pasti akan dibuat seefisien mungkin," ujar dia.


Ketua KPK, Abraham Samad, menambahkan, kasus Budi Gunawan menjadi salah satu kasus yang menjadi konsentrasi KPK untuk segera diselesaikan. Bahkan, Abraham berharap kasus ini rampung sebelum masa jabatan pimpinan periode ini selesai pada Desember 2015.


"Ini masa tugas akhir kita berempat. Kita konsentrasi, untuk selesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir," ujar dia.


Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.


Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI


Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya