Perjuangan Denis Terhenti di Depan Regu Tembak

Dewi Retno Atik, istri terpidana mati
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Naomana Denis (48), warga negara Nigeria telah dieksekusi mati oleh regu tembak polisi di Lapas Nusakambangan, Minggu 18 Januari 2015, pukul 00.15, Minggu 18 Januari 2015. Meski proses hukum untuk keluar dari kematian terus dilakukan Denis hingga detik-detik akhir jelang eksekusi, namun hal itu kandas dan harus terhenti.

Terpidana yang bernama asli Salomon Chibuke Okafer yang divonis mati oleh jaksa karena membawa heroin seberat 1.000 gram itu kini telah menghembuskan nafas terakhirnya.

Namun, di antara lima terpidana mati lain yang dieksekusi malam tadi, nama Denis menjadi nama yang sering disebut-sebut oleh publik. Itu karena berbagai pernyataan kontroversialnya jelang menghadapi eksekusi mati. Salah satunya, adalah surat terbuka Denis yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo beberapa jam jelang eksekusi.

Tak hanya itu, Denis yang hingga ajal menjemput, masih didampingi isteri tercintanya, Dewi Retno Atik, serta kuasa hukum, Chairul Anwar juga masih menganggap bahwa dirinya adalah korban diskriminasi hukum di republik ini. Perlawanan itu ditunjukkan dengan akan pengajukan gugatan ke pengadilan negeri tangerang terkait adanya sikap dari kepolisian yang dinilai memanggil paksa Denis dari LP Tangerang pada 14 Januari 2015 lalu.

Namun, Peninjauan Kembali (PK) pertama dan PK kedua di  Pengadilan Negeri Tangerang tersebut ditolak tanpa adanya penjelasan. Tak berhenti di situ, Namaona Denis pun kembali menggugat Kepala PN Tangerang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan eksekusi mati terhadap Namaona Denis mendapat dukungan dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Akan gugatan itu, Komnas HAM bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden, Jaksa Agung, Kemenkumham dan Dirjen Lapas seta Jaksa Eksekutor terkait penangguhan eksekusi itu karena proses hukum saat ini masih berjalan. Namun lagi-lagi, langkah hukum itu tak cukup sanggup menyelematkan Denis dari peluru maut yang menjemputnya.

Bahkan, Kuasa Hukum Denis, Chairul Anam sempat  membeberkan sebuah amanat Denis yang ditujukan khusus terhadap hukum di  Republik Indonesia. Amanat itu adalah satu ungkapan keprihatinan seorang terpidana mati yang berkelakuan baik, tapi tak cukup untuk menghindarkan dari hukuman maut.

Kata Denis, enam narapidana yang sebelumnya menunggu jadwal eksekusi, tidak ada satu orang pun yang melakukan kejahatan berikutnya. Semua terpidana mati saat ini adalah orang yang melakukan kejahatan pertama. Analisa itu, menurut Denis karena dia telah mengetahui biografi detail keenam napi tereksekusi mati itu. Belum lagi, dia telah lama berada di Nusakambangan dan Lapas Tangerang.

Berbeda dengan lima narapidana lain, beberapa jam jelang eksekusi dirinya bahkan tak sekalipun mengucapkan permintaan terakhir sebelum menghadapi kematian. Termasuk, permintaan di mana jasadnya akan dimakamkan pun tak sekalipun diucapkan.

Terakhir, Denis tak hanya menuliskan wasiat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, namun, sebelum menghadap 10 regu tembak polisi, satu pernyataan fenomenal diucapkan Denis yang menjadi kata terakhir jelang ajal menjemput. Melalui mulut fasihnya mengucapkan bahasa Inggris, warga berkebangsaan Malawi itu mengatakan, "Sorry to say, I don't say good bye but I will say see you again tommorrow."

(Aku tidak akan mengucapkan selamat tinggal, tapi aku akan berkata sampai bertemu besok).

Namun semua perjuangan Denis untuk keluar dari maut eksekusi mati tidak juga membuahkan hasil hingga menghembuskan nafas terakhirnya. Denis sang kurir narkoba kini telah tiada. Bahkan dirinya menjadi satu-satunya terpidana mati di Nusakambangan yang disemayamkan di pemakaman Lembah Nirbaya, Nusakambangan.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Baca juga:

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016