Kondisi Terpidana Mati Jelang Eksekusi

Jelang eksekusi mati napi narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVAnews - Namaona Denis (48), warga negara Nigeria, adalah terpidana mati kasus heroin di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sehari menjelang dieksekusi mati, Denis mendapat kunjungan dari istri dan juga kuasa hukumnya. 
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kuasa hukum Denis, Chairul Anam menceritakan, keadaan suami dari Dewi Retno Atik itu dalam kondisi sehat. "Dia sehat," katanya. Ditambahkan Chairul, Denis sudah berada di ruang isolasi Lapas Batu, Nusakambangan. 
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dalam kesempatan itu, Chairul juga menjelaskan kliennya tidak tahu  akan dieksekusi. Anam berharap pemerintah menghormati proses hukum Denis yang hingga kini masih janggal.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Dia tidak tahu kalau mau dieksekusi dan dia juga tidak pernah menandatangani untuk menerima penolakan grasi," tuturnya.

Mengetahui hal itu, pihaknya lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait adanya sikap dari kepolisian yang dinilai memanggil paksa Denis dari LP Tangerang. Namun, Peninjauan Kembali (PK) pertama dan PK kedua di  Pengadilan Negeri Tangerang tersebut ditolak tanpa adanya penjelasan.

Tidak terima, Denis menggugat Kepala PN Tangerang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan eksekusi mati terhadap Namaona Denis mendapat dukungan dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Anam, Komnas HAM bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden, Jaksa Agung, hingga Kemenkumham terkait penangguhan eksekusi itu karena proses hukum saat ini masih berjalan.

Baca juga: 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya