Eksekusi Mati Bali Nine Tunggu Andrew Chan

Bali Nine : Myuran Sukumaran
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi anggota Bali Nine masih menunggu putusan grasi dari Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, pelaksanaan eksekusi pidana mati harus dilakukan bersamaan.

"Kami tunggu nanti. Karena UU Nomor 2 PNPS tahun 64, adalah ketika kejahatan beberapa orang, ini pelaksanaannya harus bersamaan, ini yang turun grasinya baru Sukumaran. Andrew Chan belum," ungkap HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 16 Januari 2015.

Seperti diketahui, dua anggota Bali Nine yang merupakan warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dieksekusi mati bersama dalam waktu dekat. Hal itu lantaran permohonan grasi Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.

Jaksa Agung menyatakan bahwa sudah menyampaikan informasi ini kepada staf kepresidenan, dan tinggal menunggu keputusan dari Presiden, jika keputusan grasinya ditolak, akan diadakan rapat tambahan.

"Saya sudah sampaikan ke staf kepresidenan bahwa masih ada yang ditunggu untuk Bali Nine ini, ketika Andrew Chan ini sudah turun lagi putusan Presidennya, dan kalau sama putusannya dengan Sukumaran, ya tentunya kami akan laksanakan rapat tambahan terkait mereka berdua ini," ujar mantan anggota Fraksi Partai Nasdem itu.

Sebagai informasi, Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg. Kesembilan orang ini adalah Andrew Chan yang disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Seperti diketahui, sebelumnya bahwa pada Minggu, 18 Januari 2015 akan dilaksanakan eksekusi enam terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali. Enam terpidana mati ini, semuanya terkait kasus narkotika. (art)

Baca juga:

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016