Pedagang Pasar Turi Kecewa Pemkot Surabaya Ingkar Janji

Tri Rismaharini dan Soekarwo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

VIVAcoid - Janji Pemerintah Kota Surabaya mengambil alih pembangunan Pasar Turi Baru dari pihak pengembang tak terbukti. Pedagang yang semakin frustrasi berencana melayangkan sendiri gugatan hukum terhadap pengembang, PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Para pedagang menuding pihak pengembang telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum yang merugikan pedagang selaku pembeli kios.

“Kami mengajukan Pasal 372-378 (KUHP), bahwa pihak pengembang melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Minggu ini kita lapor ke Polda,” ujar I Wayan Titip Sulaksana, kuasa hukum para pedagang, usai bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Kamis, 15 Januari 2015.

Selain ingkar janji soal tenggat pembangunan yang molor hampir setahun, para pedagang juga menyebut akan membuktikan pengelapan pajak yang dilakukan PT GBP. Wayan menjelaskan, karena dibuat strata title atau kepemilikan pribadi, para pedagang telah membayar kios dan otomatis membayar PPN. Meski begitu, menurutnya, faktur pajak tidak diberikan.

“Dan pelanggaran lain, BOT (build-operate-transfer) itu tidak tidak boleh dibuat strata title, yang boleh itu cuma rumah susun,” ujar Wayan. 

Pembangunan Pasar Turi Baru memang dibangun dengan prinsip BOT antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Dalam perjanjian semula di era Wali Kota Bambang DH, pengembang diberi hak membangun dan mengelola hingga 25 tahun ke depan. Setelah itu, pasar modern sembilan lantai itu diserahkan kepada pihak Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, pedagang sempat gembira ketika Tri Rismaharini berjanji mengambil alih kerja sama yang dinilai cacat itu. Sayang, janji mendepak pengembang pada Oktober 2014 tidak terbukti. Pemkot beralasan, pengambilalihan akan menyengsarakan pedagang karena menyebabkan pembangunan dalam status quo alias objek sengketa yang tidak bisa diganggu gugat.

Menampung keluhan pedagang, Wali Kota kembali menggelar dialog dengan perwakilan pedagang dan uasa hukum di Balai Kota Surabaya, Kamis, 15 Januari 2015. Dialog dilakukan tertutup antara Wali Kota dan sejumlah perwakilan pedagang.

Respons Adendum

Sekretaris Kota, Hendro Gunawan, menyampaikan, Pemkot kini masih menunggu respons adendum atau pembaruan kesepakatan yang ditawarkan Pemkot kepada PT GBP. “Belum ada tanggapan, kami sudah mengirimkan surat dan teguran. Kalau tidak ada jawaban, nanti kita ambil sikap,” ujarnya.

Salah satu pasal yang diajukan dalam adendum tersebut, di antaranya, mekanisme bagi hasil. Disebutkan dalam perjanjian sebelumnya, Pemkot berhak mendapat pemasukan Rp30 miliar dari Pasar Turi Baru, yang dapat diangsur selama 25 tahun.

Menanggapi rencana gugatan hukum pedagang, Hendro enggan berkomentar banyak. “Ya, silakan. Itu kan dua hal yang berbeda. Antara pedagang dan PT Gala Bumi, dan Pemkot dengan PT Gala Bumi,” ujarnya.

Kepala Humas PT GBP, Adi Samsetyo, menanggapi sinis rencana gugatan hukum pedagang. “Mereka itu tidak berhak mengatasnamakan pedagang. Mereka hanya oknum. Mantan pedagang,” ujar Adi.

Pasar Turi Baru dibangun di atas lahan Pasar Turi lama yang terbakar pada 2007. Sejak terbakar, ribuan eks pedagang terpaksa menempati pasar sementara di sekitar area Pasar Turi Baru. Pasar Turi Baru yang dibangun dengan 6.500 kios menelan dana Rp1,4 miliar. (ren)


Baca berita lain:


Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS


Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016