Usaha Sia-sia Banding Hingga Kasasi Si Raja Ekstasi

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAcoid
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tak ragu menjatuhkan vonis mati kepada Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya pada 13 Januari 2003. Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa yang dijuluki Raja Ekstasi itu.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Majelis Hakim yang diketuai M Hatta Ali (kini menjabat Ketua Mahkamah Agung) menyatakan Ang Kiem bersalah telah memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan ribuan butir ekstasi. Disebutkan pula bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa yang ditemukan selama persidangan.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


Sang Raja mengajukan permohonan grasi tapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden bertanggal 30 Desember 2014. Dia masuk daftar enam terpidana mati yang dieksekusi pada Minggu, 18 Januari 2015.


Terorganisasi


Ang Kiem ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada pada 8 April 2002. Pabrik ekstasinya yang mampu memproduksi lebih 150 ribu butir ekstasi per hari di Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Ekstasi produksi pabrik Ang Kiem dianggap berkualitas terbaik dan disebut laris-manis. Jaringan distribusinya lintas negara di Asia Tenggara.


Polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, tak jauh dari lokaksi pabrik. Petugas mendapatkan 700 kilogram bahan pembuat ekstasi dan peralatan untuk meracik.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Ang Kim Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana, yaitu memproduksi psikotropik golongan I secara terorganisasi, mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan ekstasi secara terorganisasi.


Ang Kiem juga dianggap telah memberikan keterangan berbelit-belit dan berbohong di muka sidang. Hal lain yang memberatkan Ang, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 1998.


Majelis Hakim juga memerintahkan agar sebidang tanah dan bangunan di lokasi pabrik di Jalan Imam Bonjol 93 Karawaci, Tangerang, yang merupakan tempat kejadian kedua, dikembalikan kepada pemiliknya.


Tanah dan bangunan di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, yang merupakan tempat kejadian pertama, dirampas untuk digunakan oleh negara. Barang bukti berupa bahan kimia dan 8.440 butir ekstasi yang disita Polisi dari terdakwa untuk dimusnahkan. Sejumlah barang bukti uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, disita untuk kepentingan negara.


Disambut gembira


Sidang putusan si Raja Ekstasi kelahiran Fakfak, Papua, itu disambut baik masyarakat kala itu. Ratusan orang yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Gerakan Rakyat Anti Madat, Gerakan Rakyat Anti Narkotika, dan Gerakan Masyarakat Islam Tangerang, mengapresiasi hakim yang tegas menghukum Ang Kiem. Mereka menggelar orasi, poster, atraksi barongsai, dan memekikkan yel-yel mendukung Majelis Hakim.


Kehadiran para demonstran pendukung vonis mati membuat warga yang tengah melintasi Jalan TMP Taruna ikut-ikutan menghentikan kendaraannya dan menonton sidang. Jalan itu macet. Berdasarkan keterangan warga sekitar, sidang Ang yang paling banyak menyita perhatian masyarakat.


Masyarakat menyambut gembira vonis itu karena kehendak publik tentang perlunya tindakan tegas terhadap para pengedar narkoba. Kehendak yang kuat itu mengingatkan para hakim bahwa asas keadilan dan aspek sosiologis perlu dipertimbangkan sejalan dengan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan hanya perlu dilaksanakan berdasar kepastian hukum, melainkan juga keadilan masyarakat.


Usai pembacaan putusan, Ang Kim langsung menyatakan akan naik banding atas putusan itu. Penasihat hukum Ang Kiem, Syahrizal Damanik, mengaku akan terus berjuang di pengadilan banding maupun kasasi. Namun belakangan semua usaha itu sia-sia.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya