Wapres Heran KPK Akan Tahan Komjen Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAcoid - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Sebagai tersangka, Komjen Budi Gunawan pasti akan segera ditahan.

Lalu, bagaimana tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyikapi rencana penahanan terhadap calon Kapolri itu. "Masa ditahan?" kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.

Kalla kemudian merujuk pada mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang hingga saat ini tidak ditahan oleh KPK meski sudah berstatus tersangka.

"Sudah berapa lama Pak Hadi, nggak apa-apa kan. Yang lain juga nggak apa-apa kan," ujar Kalla.

Menurut Kalla, ditahan adalah bagi orang yang berniat lari dari proses hukum. Sedangkan, dia tidak yakin Komjen Budi akan bertindak demikian. "Masa Budi mau lari?" katanya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menilai apa yang dimaksud korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara, melanggar hukum, memperkaya diri sendiri. Terhadap mereka, kata Kalla, harus dicari dulu apa yang dilanggar, dan mana yang merugikan negara.

"Ya tentu dong (memakai asas praduga tidak bersalah). Kalau tidak pakai itu, kita tangkap saja Anda semua hari ini kan. Negara hukum bagaimana caranya," ujar Kalla.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pasti akan ditahan. Termasuk Komjen Budi Gunawan.

Menurut dia, tersangka di KPK akan ditahan jika proses pemberkasan sudah 50 persen. "Saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan," kata Samad.

Syarat-syarat penahanan terhadap tersangka diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Pasal ini memuat setidaknya tiga kondisi atau alasan subjektif. Pertama, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Kedua, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kemudian aturan selanjutnya ada pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang memuat alasan obyektif dari suatu penahanan, yaitu tindak pidana yang dilakukan tersangka itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Diketahui, Komjen Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:





Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016