Para Awak Kapal Pengangkut Pupuk Kelaparan di Tengah Laut

Para Awak Kapal Pengangkut Pupuk Kelaparan di Tengah Laut
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVAnews - Sebanyak 20 awak, atau anak buah kapal (ABK) yang mengangkut pupuk dilaporkan dalam kondisi mengenaskan. Mereka telantar di tengah laut Perairan Lembar, Nusa Tenggara Barat, selama lebih sebulan.

Kapal itu adalah Kapal Motor Canci Ladjoni-3 milik PT Surya Bintang Timur yang berkantor di Surabaya‎, Jawa Timur. Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat menahan kapal dan seluruh ABK, karena dianggap tak memiliki izin.

Kapal dan semua ABK kini masih berada di tengah laut yang berjarak sekitar satu mil dari dermaga. Menurut pemilik kapal itu, Lukman Ladjoni, dokumen yang sudah disahkan Syahbandar dirampas oleh petugas Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat. Para ABK sudah kehabisan persediaan makanan sejak seminggu lalu dan tiga di antaranya sakit.

Ladjoni mengutip pernyataan nahkoda kapal bahwa ombak besar dan angin kencang tengah terjadi di perairan itu. Dia sempat memperdengarkan percakapan lewat telepon dengan nahkoda kapal, Sainal Idris.

Dia mengaku kesal dan menyebut ada indikasi pemerasan. Sebab, kapal itu dilengkapi dokumen yang sah dan laik jalan. Nahkoda dan para ABK juga bersertifikasi.

"Penahanan kapal beserta ABK-nya dilakukan dengan tidak prosedural karena tidak sesuai Undang-Undang Pelayaran dan Kesyahbandaran," kata Ladjoni sambil membeber berbagai dokumen, mulai dokumen pengangkutan pupuk dari Bontang, sertifikat nahkoda dan ABK.

"Sampai sekarang ‎kapal tidak bisa belayar ke dermaga karena dokumen yang sudah disahkan Syahbandar dirampas oleh Ditpolair NTB. Ini jelas menyalahi prosedur,” dia menambahkan.

Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat, kata Ladjoni, memintanya menyediakan Rp300 juta, agar kapal dan muatan pupuk serta ABK bisa bebas. Permintaan itu disampaikan Komisaris Polisi Mahsun, bawahan AKBP I Dewa Gede Butirwa. Ladjoni menawar ‎Rp20 juta namun ditolak.

"Ini pemerasan. Karena Pasal 310 Undang-undang Pelayaran, yang ditudingkan kepada kami menyangkut sertifikasi dan kualifikasi tidak terbukti," ujarnya.

Dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat fakta itu. Soalnya, selain tidak ada masalah dengan kapal, ABK dan berbagai ketentuan, perbuatan Direktorat Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat menyalahi aturan dan melawan Pemerintah.

"Itu pupuk untuk petani, artinya Dit Polair menentang Pemerintah dengan menyalahgunakan wewenangnya," ujar Ladjoni.


Baca berita lain:


Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?


Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia

(asp)

Bom Ikan

Kapal Nelayan Meledak, Sejumlah Orang Jadi Korban

Ledakan diduga berasal dari bom ikan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016