Wapres: Budi Tak Otomatis Jadi Kapolri Meski Disetujui DPR

Komjen Budi Gunawan usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah‎ menghentikan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, perkara korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan akan terus berjalan sampai pengadilan, vonis hingga berkekuatan hukum tetap.

Namun, pemerintah bergeming tidak mau mencabut pencalonannya. Bahkan, mereka merujuk pada kasus di KPK yang ternyata mangkrak begitu ada tersangka.

"Memang begitu prosesnya, tetapi ada juga yang Pak Hadi Poernomo (mantan Ketua BPK) sampai satu tahun tidak apa-apa," kata Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015.

Wapres juga tidak memastikan pencalonan Budi akan dicabut bila statusnya meningkat sebagai terdakwa. Misalnya, seperti kepala-kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

"Ya, seperti biasa. Sekiranya masuk Pengadilan, tentu ada aturannya sendiri. Kan masih tersangka, kalau sudah, ya, tentu ada proses hukumnya," ujar Wapres tanpa menjelaskan proses, atau aturan hukum yang dimaksud.

Terkait lulusnya Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Wapres menilai yang bersangkutan tidak otomatis menjadi Kapolri. Semua harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

"Disetujuinya dari DPR, kan dalam UU itu pemerintah mendapat pertimbangan dari DPR, bukan DPR yang memutuskan siapa jadi Kapolri. Bahwa benar harus ada pertimbangan dari Kompolnas, tetapi keputusan akhir tetap dari Presiden," terangnya.


Baca berita lain:


Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

(asp)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016