Menko Maritim: 11 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 11 kapal nelayan yang ditenggelamkan karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia

Kemudian, 32 kapal sudah yang tertangkap lainnya sedang menunggu proses hukum.

Ditemui di kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 Januari 2015, Indroyono mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses hukum bagi nelayan asing yang melakukan pencurian ikan, atau ilegal fishing.

"Ini harus dipercepat, sehingga diusulkan agar satgas kita ditambah, jadi tiga kementerian, Kejaksaan, kementerian luar negeri, dan Badan Keamanan Laut," ujar Indroyono.

Telah disepakati pula Badan Keamanan Laut menjadi koordinator lapangan untuk menangani hal ini.  Aturan yang berlaku juga akan dipertegas.

"Dari semua kegiatan penangkapan ilegal fishing dan dijerat oleh tiga undang-undang, yaitu Undang-undang Perikanan, Undang-undang Kepabeanan, dan Undang-undang Pelayaran," kata dia.

Tidak hanya aturan hukum, Instruksi Presiden mengenai ilegal fishing juga akan dikeluarkan.

"Kami usulkan kepada Bapak Presiden, agar bisa diterbitkan inpres percepatan penanganan illegal fishing," kata Indroyono.

Baca juga:

Sebelum Ditenggelamkan, Tiga Kapal Malaysia 'Dicincang'

(asp)

Menteri Susi: Seharusnya Tiongkok Hormati Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal eks asing itu dimodifikasi seolah milik kapal nelayan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016