KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
Sumber :
  • Kusnandar/Mataram

VIVAnews - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, pada Rabu siang, 14 Januari 2015.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Zaini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan sangkaan pemerasan uang pelicin izin tempat wisata di Lombok Barat pada Desember 2014.

Suasana di kantor Bupati yang semula tenang berubah menegangkan, setelah delapan petugas KPK dikawal enam Polisi memasuki ruang kerja Bupati. Tiga petugas langsung berkoordinasi menemui Bupati, sedangkan dua yang lain memulai penggeledahan di ruang Bagian Umum dan Perlengkapan Bupati.

KPK membagi anggotanya menjadi tiga tim, dua petugas di ruang Bagian Umum dan Perlengkapan, tiga di ruang kerja Bupati, dan tiga yang lain mengunjungi Pendapa Bupati. Penggeledahan itu berlangsung tertutup dengan pengawalan ketat dari sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja pada setiap pintu masuk ruang kerja Bupati.

Proses penggeledahan itu berlangsung sekitar tiga jam di ruang kerja Bupati. Lima petugas keluar dari pintu utama dengan membawa sebuah koper yang diduga berisi dokumen penting. Petugas juga membawa dua dus dan langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Tim KPK menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Di lokasi berbeda, beberapa anggota KPK menggeledah pendapa kediaman Bupati. Pintu gerbang yang tertutup rapat dijaga beberapa petugas Satpol PP dan personel Polisi bersenjata. Petugas KPK keluar dengan memindahkan sebuah koper dan dus yang tak diketahui isinya. Tampak istri Zaini Arony, Nanik Suryatiningsih, serta beberapa staf mendampingi proses penggeledahan itu.

"Hampir seluruh ruangan diperiksa, termasuk kamar Pak Zaini. Tidak ada yang dibawa, hanya koper dan ada dus tadi berisi minuman. Koper itu isinya printer, kalau yang di kantor Bupati, saya tidak tahu. Yang di pendopo ini, tidak ada yang disita," kata seorang staf Bupati, Winengan.


Baca berita lain:


Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main


Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

(asp)

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024