Ini Klarifikasi Komjen Budi Atas Isu Rekening Gendut

Komjen Pol Budi Gunawan
Sumber :
  • sttik-ptik.ac.id

VIVAnews - Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. Padahal sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Di depan anggota Komisi Hukum DPR, Komjen Budi mengklarifikasi semua tuduhan yang pernah diarahkan kepada dia selama ini, termasuk soal isu rekening gendut perwira tinggi Polri.

"Opini yang berkembang tentang rekening gendung yang melibatkan beberapa Pati Polri, salah satunya mengarah ke nama saya," kata Komjen Budi berseragam lengkap di Gedung DPR.

Budi membenarkan bahwa pada rekening transaksi keuangan miliknya terdapat transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar. Dia menjelaskan bahwa rekening itu terkait dengan bisnis keluarga yang melibatkan pihak kreditur sehingga dilakukan kerjasama dengan PT Pacific Blue Internasional.

"Bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi mencurigakan," ujarnya.

Terhadap dugaan adanya transksi mencurigakan itu, Budi mengaku sudah ditindaklanjuti oleh Bareksrim Polri dengan menyelidiki laporan hasil analisis PPATK terkait dengan rekening-rekening Pati Polri. LHA dari PPATK itu diterima ke Bareskrim Polri pada 18 Juni 2010.

"Hasil penyelidikan menunjukkan hasil yang wajar, tidak ada perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. Sehingga transaksi tersebut legal dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," terang dia.

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri itu juga diserahkan kepada dia pada 20 Oktober 2010, yang isinya pemberitahuan mengenai transaksi Budi Gunawan yang dicurigai selama ini ternyata wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Perlu kami jelaskan, ini adalah produk hukum yang sah. Artinya produk hukum dari institusi yang sah yang punya kekuatan hukum," papar Budi.

Budi menegaskan, sebagaimana Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang menyebutkan bahwa PPATK memiliki fungsi salah satunya melaporkan laporan hasil analisis yang terindikasi pencucian uang kepada Polri dan Kejaksaan.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Artinya Polri telah menindaklanjuti LHA tersebut, bukan tidak menindaklanjuti. Hasilnya sudah ada dokumen hukum. Ini produk yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum yang sah," ucap dia sambil mengangkat dokumen hasil penyelidikan Polri tahun 2010 itu.

Bisa Dipertanggungjawabkan

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Sementara mengenai laporan harta kekayaan, Budi juga menjelaskan bahwa dia sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yakni pada 19 Agustus 2008 dan 13 Juni 2013. Laporan kekayaannya itu menurut Budi, merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dia sebagai penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan sesuai dengan harta yang sesungguhnya.

Pada laporan pertamanya di 2008, Budi tercatat melaporkan harta kekayaan yang seluruhnya berjumlah Rp4.684.153.542. Budi mengakui pada laporan pertamanya, ada beberapa barang yang surat kepemilikan belum selesai, sehingga jumlahnya aset seluruhnya belum bisa dimasukan.

"Karena di LHKPN setiap tahun itu ada mutasi, penambahan atau pengurangan aset," katanya.

Kemudian pada laporan kedua, pada 13 Juni 2013 lalu, Budi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp22.657.379.555 dan US$24.000. Budi mengakui pada laporan harta kedua ini mengalami peningkatan yang signifikan. Itu disebabkan karena ada penyesuaian nilai aset setiap tahunnya.

"Ada peningkatan nilai jual NJOP ditambah barang dan benda yang sudah dilengkapi surat kepemilikannya, maka nilai 2013 otomatis mengalami peningkatan," ujar Budi.

Dia menegaskan, bahwa pada 2008 dia belum sempat mencantumkan seluruh aset yang dimiliki karena masih dalam proses administrasi alih kepemilikan, dan baru dimasukkan di laporan kekayaan tahun 2013. Selain itu, ada juga beberapa aset yang mengalami penyesuaian harga jual.

Seperti tanah yang dia miliki di Gadog, Bogor yang dulu harganya Rp300 juta dan harga perkiraan saat ini mencapai Rp2,3 miliar. Begitu juga rumah susun yang dia miliki semula berharga Rp508 juta dan saat ini mencapai Rp2,5 miliar.

"Seluruh harta kekayaan diperoleh sah dan bisa dipertanggungjawanbkan.  Artinya transparansi tetap kami lakukan. Bisa dipahami tidak ada maksud kami untuk merekayasa dan menutupi apa yang kami miliki, semua sudah kami lapor," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menghadiri Halal Bi Halal Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai siapapun yang memimpin Indonesia harus mewujudkan tujuan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024