Kronologi Kasus Korupsi "Pengganjal" Komjen Budi Gunawan

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi mengejutkan di awal tahun 2015. Lembaga antiko rusuah itu membeberkan hasil penyelidikan kasus yang melibatkan petinggi Kepolisian RI.

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Komjen Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dan namanya menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.
Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini


Komjen Budi menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.


"Dengan menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka," kata Abraham Samad yang didamping Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Selasa, 13 Januari 2015.


Jenderal Polri bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan awal mula penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan. Sebelumnya santer diberitakan Komjen Budi diduga menjadi salah satu jenderal Polri yang memiliki rekening gendut.


Polri langsung mengklarifikasi tuduhan itu kepada PPATK dengan meminta laporan hasil analisis terhadap dugaan rekening gendut perwira tinggi Polri. PPATK langsung memberikan balasan surat mengenai laporan hasil transaksi keuangan mencurigakan ke Polri Polri pada 23 Maret 2010.


Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 18 Juni 2010 yang isinya pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen Budi Gunawan. Bareskrim saat itu menegaskan bahwa Budi Gunawan tidak terkait rekening gendut.


Tidak Main-main


Bambang menegaskan, KPK tidak pernah mendapat surat tembusan dari PPATK maupun Polri mengenai hasil transaksi mencurigakan Irjen Budi Gunawan. Laporan tersebut hanya dikirimkan ke Kepolisian RI.


"Benar bahwa kami (KPK) tidak dapat surat, karena surat PPATK yang dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke Kepolisian," ujar Bambang.


Sementara KPK baru mendapat informasi mengenai kasus korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada periode Juni - Agustus 2010. Informasi tersebut diperoleh KPK dari laporan masyarakat


"Kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," terang dia.


Kemudian pada periode pimpinan KPK jilid III, kajian dan pulbaket kasus ini diperiksa kembali. Gelar perkara pertama kasus ini dipimpin Abraham Samad dilakukan pada Juli 2013.


Selanjutnya KPK memperkaya kajian kasus Budi Gunawan melalui LHKPN Juli 2013. Sejak saat itu penyelidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dibuka. "Hasil lidik itu dijadikan dasar hasil
ekspose
, dan memutuskan sesuai Pak Ketua kemukakan," terang dia.


Bambang kembali menegaskan, KPK memiliki dokumen hasil pemeriksaan kekayaan Komjen Budi Gunawan. Hasil pemeriksaan ini juga digunakan sebagai salah satu bahan untuk memperkaya penyelidikan kasus tersebut. Semua proses yang dilakukan itu sesuai dengan strategi yang dilakukan KPK.


"Kami tidak main-main. Kami sampai memetakan, ini menujukkan bahwa kami tidak main-main," tegas Bambang sambil menunjukkan dokumen pemeriksaan LHKPN Budi Gunawan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya