Kapolsek di Palembang Dinonaktifkan Usai Tahanan Kabur

Ilustrasi sel penjara.
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews
Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran
- Seorang kepala kepolisian sektor (polsek) di Palembang dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap lalai setelah empat tahanannya kabur. Dia akan dimutasi dalam waktu dekat.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Pejabat itu adalah Ajun Komisaris Polisi AS. Dia telah diperiksa oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan dinyatakan lalai menjalankan tugas hingga empat tahanannya melarikan diri.
PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini


"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kabid Propam Polda Sumsel, ditemukan sejumlah kelalaian dalam menjalankan tugas. Sebagai pimpinan di Polsek, dia dinilai sudah lalai menjaga tahanannya. Dia dimutasi dalam waktu dekat ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang, Komisaris Besar Polisi Sabaruddin Ginting, Senin, 12 Januari 2015.


Ginting menerangkan, AS juga akan dikenakan sanksi disiplin. "Untuk saat ini, anggota Polsekta terkait di Palembang masih dalam tahap pemeriksaan dan baru Kapolsek-nya yang dikenakan sanksi karena dia pimpinan di Polsekta itu. Sanksi disiplin tentu dikenakan ketika dari pemeriksaan dia terbukti lalai,” ujarnya.


Pemberian sanksi merupakan peringatan untuk seluruh kepala Polsekta di Palembang. Dia berharap tidak ada lagi tahanan yang berhasil kabur dan harus benar-benar fokus saat menjalankan tugas.


Jika kejadian serupa kembali terulang, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel tak segan memberikan sanksi jika dalam pemeriksaan ditemukan tindak kelalaian.


"Saat ini, masih dicari perwira Polri yang dinilai tepat menempati posisi Kapolsekta (pengganti). Kami usahakan bisa kelar dalam pekan ini," ujarnya.


Dalam waktu dekat, Polresta akan memeriksa kondisi ruang tahanan di polsek kawasan Palembang. Dia mengakui, hampir seluruh Polsekta di Palembang kondisinya sangat rawan karena faktor usia, sehingga mudah dirusak oleh tahanan. Maka akan ada perombakan terhadap sel tahanan di seluruh polsek.


"Tahanan yang bernama Aan yang kabur sudah datang menyerahkan diri 24 jam usai melakukan aksi meloloskan diri dari sel tahanan. Sementara itu, ketiga rekannya hingga saat ini masih dicari,” katanya.


Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Diediek, membenarkan bahwa ada kelalaian yang ditemukan di Polsekta Ilir Timur saat ketiga tahanannya kabur di siang hari. Sebab itu, AS dikenakan sanksi mutasi.


"Sudah delapan anggota yang kami periksa dan diketahui adanya kelalaian. Sebagai pimpinan, AS harus bertanggung jawab," kata Diedik.


Diberitakan sebelumnya, empat orang tahanan reserse dan kriminal di salah satu kantor polsek di Palembang berhasil melarikan diri setelah menjebol plafon ruang sel tahanan pada Minggu siang, 11 Januari 2015.


Keempat tersangka adalah Aan Mediansyah tahanan dengan kasus 351 KUHP (penganiayaan), M Saiful tahanan 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Ade Prit Fernando tahanan 372 KUHP (penggelapan), dan Riki Agustria tahanan 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya