Ervani Mengaku Lelah saat Kejaksaan Ajukan Kasasi

Ervani
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
- Ervani Emi Handayani, warga Kota Bantul, mengaku lelah begitu mengetahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni yang diberikan Pengadilan Negeri Bantul terkait kasus pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook.

Segera, Bisa Blokir Iklan Pengganggu di Facebook

"Terus terang saya lelah, kenapa Jaksa Penuntut Umum seperti tidak bisa menerima keputusan bebas murni saya,” kata Ervani di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Senin 12 Januari 2015.
VIDEO: Area 404, Laboratorium Terlarang untuk Bos Facebook


“Saya di sini mencari keadilan, ini artinya kasus saya masih akan panjang. Saya berharap Mahkamah Agung bisa melihat kasus ini secara jernih," dia menambahkan.


Direktur LBH Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, menyesalkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA. "Kami sudah mendapat salinan putusan PN Bantul. Namun kami dapat Informasi 9 Januari lalu, JPU mengajukan kasasi. Karena itu, kami menilai kasasi itu tidak rasional," katanya, yang juga kuasa hukum Ervani.


Hal itu, menurutnya, memberikan sinyal bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih banyak menjerat kelompok rentan yang lemah.


"UU ITE ini jadi memberi kesan menakut-nakuti kelompok yang lemah. Kalau alasan Kejati adalah memberi pembelajaran, pembelajaran apa? Siapa yang diberi pelajaran. Sudahlah, kasus Ervani disudahi saja," ujarnya.


Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Hendrawan Setiawan, menilai ancaman kebebasan bereksperesi dan berpendapat sudah terjadi di Yogyakarta. "Masyarakat akan takut untuk mengeluarkan pendapat. Seharusnya masyarakat bebas untuk mengeluarkan pendapat," katanya.


Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta mengakui telah menyerahkan kasasi ke Pengadilan Negeri pada 9 Januari 2015.


"Ya, sudah kami serahkan kasasi melalui PN Jogja untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," katanya dihubungi
VIVAnews.


Menurut Zulkardiman, Kejaksaan melakukan kasasi dengan alasan ingin menguji hakim di MA terkait putusan bebas murni terhadap Ervani.


Ervani Emi Handayani, dinyatakan bebas murni dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul yang pimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyo, pada Senin, 5 Januari 2015. Ervani dinyatakan tidak melanggar tiga dakwaan seperti yang digugat JPU. Ketiga dakwan itu, dari UU ITE Pasal 45 ayat 1 jungto Pasal 29 ayat 3. Kemudian Pasal 310 ayat 10 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP.


Majelis Hakim juga membersihkan nama baik Ervani serta mengembalikan barang bukti berupa telepon selular.


Sebelumnya, kasus itu bergulir berawal saat Ervani membuat status di akun Facebook-nya yang menyebutkan atasan suaminya di kantor tidak pantas menjadi pimpinan, kekanak-kanakan dan labil.


Ervani menulis kalimat itu karena tidak terima dengan rencana kepindahan suaminya ke Cirebon. Dyah Sarastuty alias Ahyas, yang disebutkan namanya dalam kalimat itu, merasa dicemarkan nama baiknya dan melaporkan Ervani ke Polisi.


Ervani sempat menjalani penahanan sejak akhir Oktober hingga pertengahan November dan dibebaskan setelah Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya