Susi Air Dijatuhi Sanksi Kementerian Perhubungan

Sumber :
  • VIVAnews/Dian Widiyanarko
VIVAnews - Ada lima maskapai yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Perhubungan, salah satunya adalah Susi Air. Maskapai tersebut disebut melanggar perizinan penerbangan.
8 Kecelakaan Pesawat Terbesar di Indonesia

Pendiri Susi Air, Susi Pudjiastuti, enggan berkomentar tentang kabar tersebut.
Pilot Helikopter Angkatan Udara Amerika Tewas Kecelakaan di Kuwait

"Oh, nggak tahu, deh. Saya belum tahu," kata Susi usai rapat koordinator dan evaluasi penanganan illegal fishing di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat malam 9 Januari 2015.
Pesawat Lionair Jatuh di Manila, 8 Orang Tewas

Dia meminta awak media untuk bertanya kepada manajemen maskapai tersebut. Alasannya, Susi tak lagi menjabat sebagai CEO Susi Air.

"Saya bukan lagi di Susi Air. Tanya ke Susi Air," kata Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai terkait pelanggaran penerbangan. Mereka adalah Susi Air, Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, dan Trans Nusa.

Ada puluhan penerbangan yang disebut-sebut melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan rute hingga pencabutan izin. (one)

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya