Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine

Presiden Lihat Alutsista TNI AD
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan terpidana mati sindikat penyelundup heroin "Bali Nine", Myuran Sukumaran.
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Penolakan grasi terpidana asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menjelaskan, isi Kepres tersebut berisi penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Keppres itu dibawa dan diserahkan langsung oleh petugas dari Sekretariat Negara ke PN Denpasar. "Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014," kata Sianturi, Kamis 8 Januari 2015.
Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

PN Denpasar sendiri, sambung Sianturi, langsung menembuskan Keppres tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.

Pada kesempatan terpisah, Kalapas Kerobokan, Sudjonggo, mengaku telah menerima salinan Keppres tersebut. Ia pun telah menyampaikan kepada Konsulat Jenderal Australia perihal penolakan grasi tersebut. Kepada Myuran telah disampaikan secara lisan. "Sudah disampaikan secara lisan kepada yang bersangkutan," paparnya.

Myuran sendiri, Sudjonggo melanjutkan, tak memiliki reaksi berlebih mengetahui permohonan grasinya ditolak. Sudjonggo sendiri akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kondisi kejiwaan Myuran. 

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya