- Satria Lubis/VIVAnews
VIVAnews - Kapal nelayan asal Malaysia ditenggelamkan dengan cara diledakkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara di perairan Pelabuhan Belawan, Kamis, 8 Januari 2015.
Kapal ikan dengan nomor lambung PKFA 7738 itu, sebelumnya telah mencuri ikan di perairan Indonesia pada awal Desember 2014.
Petugas Direktorat Kepolisian Air yang tengah patroli langsung menangkap kapal di sekitar perairan Selat Malaka. Dari penggeledahan kapal berbendera Malaysia itu, petugas menemukan ikan hasil curian sebanyak 150 kilogram.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo yang memimpin langsung proses penenggelaman kapal mengatakan, penggelaman kapal ini dilakukan setelah melalui proses hukum.
"Setelah melalui proses di pengadilan, kapal kami tenggelamkan, sedangkan ikannya telah dilelang," ujar Eko Hadi.
Sebanyak empat tersangka, Kyaw, Banmin, Htyata dan Chen, yang merupakan Warga Negara Myanmar, hingga kini masih menjalani proses hukum di Polair Sumut.