Sidang Kasus Tewasnya Mahasiswa ITN Saat Ospek Molor

Sidang meninggalnya mahasiswa ITN saat Ospek
Sumber :
  • VIVAnews/DA Pitaloka

VIVAnews - Persidangan kasus meninggalnya Fikri Dolas Mantya Surya di Pengadilan Negeri Malang molor. Sidang yang menyoal penyebab meninggalnya mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang saat ospek Oktober lalu, molor dari target awal majelis hakim. Persidangan yang ditargetkan selesai sebelum awal tahun hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Ada saksi-saksi yang baru hadir setelah dipanggil dua kali, beberapa saksi ahli seperti itu. Kami maklum karena kesibukan orang berbeda-beda," kata Hakim Ketua Bambang Herry Mulyono, Kamis 8 Januari 2015.

Perayaan 20 Tahun Kongres Uighur Sedunia

Sejumlah saksi menurutnya telah dihadirkan di persidangan sejak sidang di gelar pada 8 Oktober 2014 lalu. Berikutnya ada 10 saksi meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum kepada majelis hakim. Hakim memperkirakan 10 saksi tersebut akan dihadirkan dalam tiga kali sidang berbeda. "Kalau semuanya lancar bisa dihadirkan tiga kali sidang. Satu minggu sidangnya digelar dua kali biar cepat selesai," katanya.

Namun setelah ada saksi meringankan, kuasa hukum masih mendatangkan satu saksi lain yang sebelumnya tidak ada dalam berkas berita acara. Saksi itu adalah aparat kepolisian dari Polsek Sumbermanjing Wetan yang mengetahui tentang berkas visum Fikri Dolas Mantya Surya. "Ada saksi tambahan yang sebelumnya tidak ada di berkas, ini hubungannya dengan surat visum," katanya.

Sebelumnya, pihak hakim melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat proses persidangan yang menyebut sekitar 130 saksi di dalam berkas acara. Di antaranya dengan memilah saksi yang dianggap paling penting, kemudian menyidangkan empat terdakwa dalam satu persidangan yang sama dan melangsungkan dua kali persidangan dalam satu minggu. Dengan kondisi saat ini, hakim menduga proses persidangan akan selesai pada Februari nanti. "Empat terdakwa itu kan perkaranya di-split. Tapi saya jadikan satu biar cepat. Kemungkinan Februari bisa selesai," katanya.

Seperti yang berlangsung pada Rabu pagi, persidangan kasus dengan empat terdakwa itu masih melangsungkan pemeriksaan saksi ahli, yaitu ahli forensik Rumah Sakit dr. Saiful Anwar Malang (RSSA) yang melakukan visum luar pada jenazah Fikri Dolas Mantya Surya pada 12 Oktober 2013, dr. Tasmono Heni.

Di depan persidangan dokter forensik yang kini telah purna tugas dari RSSA itu memaparkan hasil visum luar yang ditemukan pada jenazah Fikri. Di antaranya lebam mayat yang luas dari tubuh hingga leher, cairan hitam yang keluar dari hidung dan mulut, kaku mayat, dan luka gores yang ditemukan di beberapa bagian tubuh.

PDIP Mundur dari Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pileg PPP di Sumbar

"Ada tanda-tanda kekurangan oksigen atau asfiksia di tubuh Jenazah," katanya.

Namun dokter yang telah bertugas di forensik selama 30 tahun itu tak berani menyimpulkan kematian Fikri diperoleh dengan cara wajar atau tidak wajar. "Wajar adalah adanya kegagalan fungsi organ tubuh, atau karena penyakit tertentu. Tidak wajar jika ada sebab eksternal dan tidak diketahui diagnosis penyakitnya. Untuk mengetahui ini harus dilakukan otopsi," katanya.

Profil Cesar Luis Menotti, Pelatih Legendaris Timnas Argentina yang Tutup Usia

Jenazah sendiri tidak mengalami otopsi lantaran pihak keluarga tidak memberikan izin.

Kasus tersebut menyidangkan empat terdakwa dari pihak kampus dengan dakwaan pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka adalah Ketua Jurusan Prodi Planologi ITN tahun 2013 Ibnu Sasongko, Ketua Panitia Kemah Bakti Desa dan Temu AkrabĀ  (KBD-TA) Putra Arif Budi Santoso, Panitia Seksi Acara Natalia Damayanti dan Panitia Seksi Keamanan Halimurrahman.

Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi di Polda Banten. (Dokumentasi Polda Banten).

Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024