Presiden Tetapkan I Dewa Gede Palguna Jadi Hakim MK

Pansel Hakim MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan nama Dr. I Dewa Gede Palguna, sebagai anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Penetapan nama Palguna ini, setelah pada Senin 5 Januari 2014 kemarin, Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK, mengajukan dua nama, yakni Dr. I Dewa Gede Palguna dan Prof. Dr. Yuliandri.
Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa saat pansel menyerahkan dua nama ke Presiden, juga disertakan dokumen proses dan seleksi. Presiden mempertimbangkan dokumen dan hasil laporan dari pansel.
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

"Pada tanggal 6 (Januari 2014) Presiden tetapkan bahwa anggota MK yang baru dari unsur pemerintah adalah Palguna," kata Pratikno, di kantornya, Jakarta, Selasa 6 Januari 2015.

Dia mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Dr.I Gede Palguna, sudah ditanda tangani pada siang ini juga. 

Sementara itu, untuk pengambilan sumpah dan janji, direncanakan akan berlangsung pada Rabu 7 Januari 2015 besok.

"Sekarang, kami persiapkan besok pengambilan sumpah dan janji anggota MK yang baru di depan Presiden," katanya.

Pratikno mengatakan, dipilihnya nama Dr. I Dewa Gede Palguna adalah melalui pengamatan dari dokumen yang ada. Baik itu hasil wawancara, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua-duanya tidak bermasalah, yang diajukan kaitannya dengan KPK dan PPATK. Tetapi, Presiden juga baca pertimbangan yang disampaikan pansel," katanya.

Sementara itu, dari unsur Mahkamah Agung (MA), tetap dipilih nama Suhartoyo. Kepres Suhartoyo juga sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 5 Januari 2015 kemarin. Pratikno mengatakan, Suhartoyo otomatis menjadi hakim MK. 

Presiden, kata Pratikno, tidak berhak untuk ikut campur keputusan MA. Walau, nama Suhartoyo menjadi kontroversi. Sebab, MA lebih memilih dia ketimbang Ahmad Fadil yang pernah menjadi panitera MK, dan kini menjadi hakim MK periode 2010-2015.

"Presiden terima nama dari MA dan tidak berhak menolak usulan dari MA. Peraturan perundangannya memang begitu. Tetapi, kami tetap lakukan konfirmasi bahwa MA pun telah melakukan kroscek mengenai hal ini," jelas Pratikno.


Baca juga:


(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya