Dirampok, WNA Belgia Kapok Main ke Lombok

WNA Belgia dirampok
Sumber :
  • Viva / Kusnandar

VIVAnews - Dijarah sejumlah orang tidak dikenal saat berwisata ke Lombok Tengah, wisatawan Belgia mengaku kapok untuk datang kembali ke sana. Pernyataannya itu terlontar usai dirinya memberi keterangan di Polres Lombok Tengah, Selasa, 30 Desember 2014.

Warga Negara Asing (WNA) bernama lengkap Francine Christian, 42 tahun mengaku mengalami trauma atas kejadian perampokan yang dialaminya. Sabtu siang, 27 Desember, menjadi hari nahas bagi dirinya saat melintas di wilayah perkampungan Dusun Belangsong, Desa Kidang Praya Timur, Lombok Tengah. Sejumlah orang menghampirinya kemudian menodongkan senjata tajam, kemudian menggasak semua barang berharga yang dimilikinya.

Saat itu ia mengaku tak berdaya melawan, salah seorang di antara pelaku tak segan melukai dirinya, hingga mengakibatkan luka robek di bagian tangan. Iapun baru bisa memberi laporan ke polisi, setelah 2 hari terbaring dengan luka jahitan di tangan. "Saya sedang jalan-jalan mengunjungi tempat wisata menarik di Lombok Tengah. Tiba-tiba datang sekelompok pemuda menodongkan pisau, mengambil motor, uang, dan kamera," jelas Christian kesal.

Usai kejadian itu, dibantu beberapa orang warga, ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis akibat luka tebas. Laporan WNA itu ditindak cepat jajaran Kepolisian Resort Lombok Tengah.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Melalui keterangan beberapa orang saksi mata, polisi meringkus 4 dar 5 orang yang diduga sebagai pelaku perampokan. Mereka adalah Dani, 16 tahun, Rudi, 15 tahun, Hadi, 20 tahun dan Damak, 21 tahun, yang ternyata warga sekitar tempat kejadian perampokan.

"Motif pelaku yang jelas karena terbelit ekonomi, ingin memiliki barang-barang korban. Ini masih kita kembangkan, karena kami baru meringkusnya pagi tadi," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Supriadi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, masih tersisa satu orang lagi yang masih dalam pengejaran. Ia mengimbau kepada pelaku agar menyerahkan diri, sebelum nantinya pihaknya terjun melakukan pengejaran dengan delik pemberatan pada pidana pelanggaran hukum. Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024