KPK Sebut Ada 'Jatah' Eksplorasi Migas untuk Kepala Daerah

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait Penetapan Tersangka atas Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
- Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir adanya suatu 'jatah' yang didapat oleh seorang kepala daerah dari hasil eksplorasi minyak dan gas alam yang berada di kawasannya.

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut hal itu didapatkan berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI


Fuad ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.


"Kita temukan satu informasi bahwa ternyata di semua daerah yang ada eksplorasinya maka ada dalam tanda petik, istilahnya semacam jatah dari Pemda yang diberikan oleh anak perusahaan yang melakukan eksplorasi itu," kata Bambang di Gedung KPK.


Bambang mengungkapkan, aturan mengenai 'jatah' itu terdapat pada ketentuan yang dibikin oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut Bambang, KPK sudah meminta SKK Migas untuk mengkaji ulang aturan tersebut.


"Kita minta supaya itu di-
review
lagi, karena semua bisa jadi potensi yang mempunyai atau sedang dieksplorasi sumber daya alamnya," ujar dia.


Terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada sektor tersebut, Bambang menyebut setidaknya ada 5 pihak yang harus dilakukan pemeriksaan. Antara lain pihak yang melakukan eksplorasi serta pihak dari Pemerintah Daerah yang mendapat 'jatah' eksplorasi tersebut.


"Ketiga, apakah ada BUMD yang terlibat. Keempat apakah ada korporasi yang terlibat, dan, kelima itu disalurkan ke mana. Itu semuanya lima
circle
itu yang menjadi potensi masalah," tambah Bambang.


Dia menambahkan, KPK kini juga telah menyelesaikan studi terkait bisnis di sektor minyak dan gas, baik dari hulu hingga ke hilir. Hasilnya, KPK menemukan 13 titik kelemahan di dalamnya.


"Contoh misalnya titik lemah pertama ketika
lifting
diambil, minyak berapa jumlah yang diambil, yang harus dilaporkan ke negara itu belum pakai alat canggih, itu bisa ada
gap
(jarak). Kedua, ketika itu dibawa kapal menuju titik yang akan diserahterimakan. Di sini juga bisa menjadi masalah, karena jumlahnya tonasenya tidak jelas. Yang diambil berapa, yang diserahkan berapa," kata dia.


Menurut Bambang, hasil studi tersebut sudah diserahkan pada pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, SKK Migas serta tim reformasi mafia migas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya