Pertamina EP Benarkan Ada Kontrak Jual Beli Gas di Bangkalan

Kasus Suap Bangkalan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang tengah diselidiki oleh KPK adalah terkait proses jual beli gas antara PT Pertamina EP dengan konsorsium Perusahaan Daerah Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa (MKS).

Salah satu pihak yang dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus ini adalah salah satu pejabat di PT Pertamina EP, Gunawan Saniskoro. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Gunawan yang menyebut dirinya sebagai Manajer Komersial di Pertamina EP itu mengaku dicecar penyidik terkait proses jual beli gas.

"Jadi proses bisnisnya jual beli gas seperti apa, itu saja," kata Gunawan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam, 23 Desember 2014.

Gunawan membenarkan bahwa memang terdapat kontrak jual beli gas antara Pertamina EP dengan Konsorsium PD Sumber Daya-PT MKS ditandatangani pada tahun 2007. Namun dia mengaku pada saat itu masih belum bergabung dengan Pertamina EP.

Saat disinggung lebih jauh mengenai kontrak tersebut, Gunawan menolak berkomentar. Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak ditanyakan oleh penyidik kepadanya.

Inspirasi Membantu Sesama

"Belum sampai ke situ. Saya cuma (ditanya) jual beli, titik, sudah sampai di situ," ujar dia.

Namun dia tidak menampik bahwa dalam sebuah kontrak migas, Pertamina EP bisa melakukan penunjukan langsung, tidak melalui BP Migas dan Kementerian ESDM.

"Nggak harus lewat, kan ada surat penunjukan," ujar dia.

Diketahui, kasus suap terkait jual beli gas alam ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Timnas Indonesia U-23

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

Duel Yordania vs Timnas Indonesia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A matchday ketiga di Stadion Abdullah Bin Nasser, Minggu 21 April 2024, pukul 22.30 WIB.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024