Berantas Korupsi, MK dan KPK Bertukar Informasi

Penandatangana kerjasama KPK dan MK
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVAnews - Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama di bidang pertukaran data dan informasi terkait kewenangan kedua belah pihak untuk sama-sama mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dilakukan hari ini, Selasa, 23 Desember 2014, oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedri M. Gaffar dan Sekjen KPK Himawan Adinegoro di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dalam sambutannya Hamdan mengatakan, bahwa kerja sama antara KPK dan MK ini meliputi pertukaran data, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, penerapan Sistem Integritas Nasional, serta berbagai lingkup kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Joe Biden Gelontorkan Dana Fantastis Perbaiki Jembatan Baltimore

"MK dan KPK dapat saling meminta dan memberikan data atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi lembaga masing-masing," ujar Hamdan.

Di bidang penerapan Program Sistem Integritas Nasional, Hamdan menuturkan, kerja sama antara kedua lembaga hukum ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Nota kesepahaman ini sendiri berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani hari ini. Untuk memperlancar pelaksanaan kerjasama, MK menunjuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, sedangkan KPK menunjuk Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja  Antar Komisi dan Instansi sebagai pejabat penghubung.

Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024