Pendaftaran BPJS Bagi Perusahaan Paling Lambat 1 Januari 2015

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dengan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menandatangani kesepakatan (Mou) terkait dengan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dari Badan Usaha. Penandatanganan Mou ini bertempat di Kantor Kementerian Koordinato Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 22 Desember 2014.

Fahmi idris sebagai Pihak pertama dari BPJS Kesehatan dan Haryadi B Sukamdani pihak kedua dari Apindo menandatangani kesepakatan kerja sama yang juga diikutii oleh Ghazali Situmorang dari Dewan Jaminan Sosial (DJSN) sebagai Supervisi.

"Jadi, nanti badan usaha mendaftar paling lambat tanggal 1 januari 2015 dengan menggunakan format registrasi badan usaha dan data pekerja serta keluarganya. Mendaftar dulu aja, enrollmentnya bisa nanti, batasnya sampai tanggal 30 Juni 2015," ungkap Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Haryadi Sukamdani selaku Ketua Apindo akan mendorong perusahaan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS. Namun, dirinya menyatakan tidak yakin semua akan terdaftar.

"Saya pribadi tidak yakin karena ini jumlahnya sangat besar. Tanggal 1 Januari itu beneran bisa masuk semua?," tuturnya.

Selain itu, katanya, aturan mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/COB) belum ditentukan aturannya. "Seteleh Mou ini, kita akan ada bahasan lebih detail lagi dalam perjanjian kerja sama. Untuk saat ini, mekanisme koordinasi manfaatnya belum jelas," ungkap Haryadi.

Berikut adalah poin-poin hasil pembahasan dari rapat tersebut:

1.Apindo akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015, dengan menggunakan format registrasi badan usaha dan data pekerja serta keluarganya melalui aplikasi e-Dabu

2.Aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. Bagi perusahaan yang sudah lengkap dan tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi

3.Pada masa 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 tersebut, BPJS Kesehatan dan APINDO menkoordinasikan kesiapan fasilitas kesehatan tingkat I, mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/COB) dan hal-hal yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan

4.Sanksi sebagaimana diatur dalam PP 86/2014 tidak diberlakukan bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, fasilitas kesehatan tingkat pertama, koordinasi manfaat dan hal-hal lain yang dipandang perlu, akan dikoordinasikan oleh tim gabungan yang dibentuk oleh BPJS Kesehatan dengan Apindo. Dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama di bawah supervisi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

(ren)

Laporan: Fikri Halim/Jakarta

Baca juga:

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Seorang pria Palestina membawa mayat seorang anak yang tewas akibat serangan Israel. (ilustrasi)

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Kesaksian yang terdokumentasi telah dikumpulkan mengenai eksekusi anak-anak Palestina di Gaza oleh pasukan pendudukan Israel di dalam dan di sekitar Rumah Sakit Al-Shifa.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024